Rabu, 30 Januari 2013

Indeks Kepuasan Masyarakat

Hari ini tugas nya membuat questioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dengan Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat selaku pengguna jasa pelayanan oleh Pemerintah semakin terlindungi. Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan terbaik dalam segala pelayanan bidang pemerintahan. 

Evaluasi pelayanan publik melalui Indeks Kepuasan Masyarakat diharapkan menjadi masukan bagi Pemerintah dalam kinerja pelaksanaan tugas dan fungsinya, sehingga akan didapatkan informasi sumber ketidakpuasan yang dapat segera dievaluasi dan diperbaiki. 

Lalu menurut anda apakah Kami telah melakukan pelayanan publik yang maksimal? Kami akan melakukan survey di sekitar Kabupaten Gresik pada tanggal 1 s.d 7 Pebruari 2013, sampaikan pendapat anda dalam survey Kami mendatang. Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar